Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Sukabumi yang meliputi Ketentuan Umum, Perubahan Dan Tempat Kedudukan, Azas, Maksud Dan Tujuan, Tugas Dan Usaha, Modal, Pengurus Dan Pegawai, Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Rencana Kerja Dan Anggaran, Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat