Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belaja dan Izin Belajar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 30, Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar
Dasar Hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Kupang Nomor 6 Tahun 2016; Perbup Kupang No. 36 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Rencana Kebutuhan dan Indikator Tugas Belajar dan Izin Belajar; III. Komponen Biaya dan Tata Cara Pembayaran Tugas Belajar; IV. Hak dan Kewajiban Penerima Tugas Belajar dan Izin Belajar; V. Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif dan Sanksi Keperdataan; VI. Ketentuan Lain-Lain; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
15 halaman; 30 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Karakter
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan karakter pada satuan pendidikan
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan profil pelajar
Pancasila yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, berkebinekaan global, gotong
royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif;
b. bahwa pendidikan karakter berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk karakter peserta didik serta
peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan pendidikan karakter, maka diperlukan
pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendidikan Karakter;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II] dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 972);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 603) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sumbawa Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 688);
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Kabupaten Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa
Tahun 2019 Nomor 37, Tambahan Berita Daerah
Kabupaten Sumbawa Nomor 490);
PENDIDIKAN KARAKTER. Terdiri dari IV Bab dan 6 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Nilai- Nilai Pembentukan Karakter, Bab IV Pengembangan Pendidikan Karakter, Bab V Implementasi Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Bab IV Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Bab VII Sanksi, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 33 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi;
b. bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi serta mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter yang merupakan tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf d dan Pasal 13 ayat (5) huruf a Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, salah satu pelaksana Penguatan Pendidikan Karakter adalah Pemerintah Daerah dan salah satu bentuk tanggungjawabnya adalah menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa untuk memberikan arah kebijakan implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada satuan pendidikan
dasar di Kabupaten Sarolangun, perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Paraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sarolangun;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) ;
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 1);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTI KORUPSI PADA SATUAN PEDIDIKAN DI KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 33 Tahun 2022
APBDPendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN JENJANG TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2022/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Bantuan
Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan
Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun
2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2019 sebagaimana
diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 103
Tahun 2020;
Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 17
Tahun 2022;
Materi Pokok mengubah ketentuan mengenai jumlah peserta didik dan mekanisme penyaluran BOSDA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Menteri Agama NO. 33, BN.2015/NO.842, Peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 33 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bantul No. 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bantul No. 35 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Mencabut :
PERBUP Kab. Bantul No. 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD dan SMP dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TKK, SD dan SMP
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin ketertiban, kelancaran
penerimaan peserta didik baru serta untuk mendorong
akses layanan pendidikan guna mewujudkan sumber daya
manusia yang berkualitas sesuai kompetensi manajemen
pendidikan perlu menyusun pedoman pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru, bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2020
tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 28
Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti
dengan Peraturan Bupati yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012.
Materi pokok : Tata Cara penerimaan peserta didik baru, Pembiayaan dan pemantauan, dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Jumlah halaman : 18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 33 Tahun 2017
PENGANGKATAN, PENUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 190
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan, Penugasan dan Pemberhentian Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan mutu profesionalisme guru dan peningkatan kinerja sekolah pegawai negeri sipil dapat ditugaskan sebagai Pengawas Sekolah untuk melakukan pengawasan pada satuan pendidikan sesuai dengan jenjangnya; Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Pengangkatan, Penugasan dan Pemberhentian Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PENGANGKATAN, PENUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. FORMASI DAN SYARAT SYARAT PENGANGKATAN 3. SELEKSI BAKAL CALON PENGAWAS SEKOLAH 4. PEMETAAN KEBUTUHAN, PENGADAAN CALON DAN PENETAPAN PENUGASAN PENGAWAS SEKOLAH 5. PEMBERHENTIAN, MASA TUGAS PENGAWAS SEKOLAH 6. KETENTAN LAIN-LAIN 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat