Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017

Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Imam Bonjol Padang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Imam Bonjol Padang
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2017
Tanggal Berlaku
20 Juli 2017
Sumber
BN.2017/NO.1005,Peraturan.go.id: 29 hlm.
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 1140 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan Menag No. 37 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Mencabut :
  1. Peraturan Menag No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  2. Peraturan Menag No. 19 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan