PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PENGANGKATAN, PENUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. FORMASI DAN SYARAT SYARAT PENGANGKATAN 3. SELEKSI BAKAL CALON PENGAWAS SEKOLAH 4. PEMETAAN KEBUTUHAN, PENGADAAN CALON DAN PENETAPAN PENUGASAN PENGAWAS SEKOLAH 5. PEMBERHENTIAN, MASA TUGAS PENGAWAS SEKOLAH 6. KETENTAN LAIN-LAIN 7. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat