Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Rencana Kebutuhan dan Indikator Tugas Belajar dan Izin Belajar; III. Komponen Biaya dan Tata Cara Pembayaran Tugas Belajar; IV. Hak dan Kewajiban Penerima Tugas Belajar dan Izin Belajar; V. Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif dan Sanksi Keperdataan; VI. Ketentuan Lain-Lain; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat