Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2024 Nomor 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 26 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung perkembangan keadaan tahun berjalan
tidak sesuai dengan kerangka pendanaan dan keadaan
yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya
harus digunakan untuk tahun berjalan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Bupati Sumba Barat Nomor 26 Tahun 2023 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat
Tahun 2024, menengaskan bahwa Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa Dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2024 menjadi pedoman dalam penyusunan
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sumba Barat Nomor 26 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 26 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2024.
Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 26 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2024 diubah
3 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3)
dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2024
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, PermendesPDTT No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 44 Tahun 2016, Permendagri No. 20 Tahun 2018
Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati mi adalah sebagai
pedoman dalam Pengalokasian dan membagikan Pembagian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah kepada
Desa Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 16.747.655.800,-
(Enam Belas Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta
Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Delapan Ratus
Rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam
lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini. Pengalokasian Bagian dari Hasil Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2024 adalah sebesar Rp.1.076.699.866,- (Satu Milyar Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
14 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan di Pemerintah Daerah, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan publik;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, setiap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Pasangkayu berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 61 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pelaksanaan P2HAM; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
36
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2024
Perbup Kab. Majene No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan yang mendesak namun tidak tersedia anggarannya pada APBD Tahun
Anggaran 2024, sebagaimana diatur pada angka 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dan pada huruf i angka 2 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas dengan
menyesuaikan SILPA BLUD dan Penambahan Pendapatan BLUD;
c. bahwa untuk menyesuaikan pemenuhan anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN, DPRD serta Tunjangan
Khusus Guru dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa untuk menyesuaikan SILPA pada APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2023;
e. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran Belanja OPD Tahun 2024;
f. bahwa berdasarkan diktum pada huruf a, b, c, d dan e dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.64 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang atas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
a. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan berubah menjadi Rp. 928.791.122.594,-
(sembilan ratus dua puluh delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu lima ratus
sembilan puluh empat rupiah) atau naik sebesar Rp. 10.205.447.522 (sepuluh milyar dua ratus lima juta empat ratus
empat puluh tujuh ribu lima dua puluh dua rupiah), dari Anggaran Pendapatan dalam APBD Pokok sebesar Rp.
918.585.675.072,- (sembilan ratus delapan belas milliar lima ratus delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh
lima ribu tujuh puluh dua rupiah),
b. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan berubah sebesar Rp. 936.376.859.040,- (sembilan
ratus tiga puluh enam milliar tiga ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu empat puluh
rupiah) atau turun sebesar Rp. 3.414.666.037,- (tiga milliar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh
enam ribu tiga puluh tujuh rupiah) dari Anggaran Belanja Daerah dalam APBD Pokok sebesar Rp. 939.791.525.077,-
(Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu
Tujuh Puluh Tujuh Rupiah), yang terdiri atas: Belanja operasi; Belanja modal; Belanja tidak terduga; dan Belanja transfer.
c. Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan berubah sebesar Rp. 7.585.736.446,- (tujuh
milliar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu empat ratus empat puluh enam rupiah)
atau turun sebesar Rp. 13.620.113.559,- (tiga belas milliar enam ratus dua puluh juta seratus tiga belas ribu lima
ratus lima puluh sembilan rupiah) dari Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 dalam APBD Pokok
sebesar Rp. 21.205.850.005,- (Dua Puluh Satu Miliar Dua Ratus Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Lima
Rupiah), yang terdiri atas: Penerimaan pembiayaan; dan Pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
Peraturan Bupati Majene Nomor 1 Tahun 2024
32 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Sistem pemerintahan berbasis elektronik sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, tran.sparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, diperlukan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.36 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.4 Tahun 2016; Peraturan Menteri PAN-RB No.5 Tahun 2018; Peraturan Menteri PAN-RB No.59 Tahun 2020; Peraturan Siber dan Sandi Negara No.8 Tahun 2020; Peraturan Siber dan Sandi Negara No.4 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jambi No.12 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik; rencana induk sistem pemerintahan berbasis elektronik; arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik pemerintah daerah; peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik pemerintah daerah; manajemen belanja sistem pemerintahan berbasis elektronik; pembangunan sistem teknologi informasi dan komunikasi; manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik; audit teknologi informasi dan komunikasi; pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
21 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 85 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasrkan keputusan menteri dalam negeri No 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan mentrei dalam negeri No 050-5889 Tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutahiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perncanaan pembangunan dan keuangan daerah, peraturan menteri investasi/badan koordinasi penanaman modal reoublik indonesia No 2 Tahun 2023 tanggal 19 desember 2023 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik fasilitas penanaman modal Tahun anggaran 2024, rencana kegiatan dana alokasi khusu fisik tahun anggaran 2024 bidang pendidikan SUB bidang PAUD, dan rencana kegiatan dana alokasi khusus fisik dan nonfisik bidang kesehatan dan KB Tahun anggaran 2024, serta dalam rangka tertib ADM anggaran dan pelaksanaan dan pelaksanaan kegiatan secara berdaya guna, perlu dilakukan perubahan sebelumanggaran pendapatan dan belanja daerah terhadap unit organisasi, antar program, antara kegiatan, antara sub kegiatan, dan antara kelompok, antar jenis, antara objek, antara rincian objek dan/atau sub rincian objek;
b. Bahwa sesuai ketentuan peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bagian keempat pergeseran anggaran pasal 163 dan pasal 164 ayat 2 dansebagimana dimaksud BAB Vl.D.1.c Lampiran peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati tentang perubahan kedua atas peraturan bupati tebo No 85 Tahun 2023 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2024
UU No 54 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; UU No 28 Tahun 2022; Peraturan pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan pemerintah No 23 Tahun 2005 telah diubah dengan peraturan pemerintah republik indonesia No 74 Tahun 2012; Peraturan pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan pemerintah No 5 Tahun 2009 telah diubah terakhir dengan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2018; Peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan pemerintahan No 18 Tahun 2017; Peraturan pemerintahan No 33 Tahun 2018; Peraturan pemrintah No 12 Tahun 2019; Peraturan pemerintahan No 13 Tahun 2019; Peraturan pemerintah No 43 Tahun 2020; Peraturan presiden republik indonesia No 76 Tahun 2023; Peraturan menteri dalam negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan menteri dalam negeri No 62 Tahun 2018; Peraturan menteri dalam negeri No 36 Tahun 2018 Peraturan menteri dalam negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan menteri dalam negeri No 77 Thaun 2020; Peraturan menteri dalam negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan menteri keuangan No 43/PMK.07/2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan No 105/PMK.07/2020; Peraturan menteri dalam negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan menteri keuangan No 146; Peraturan daerah Kab. Tebo No 15 Tahun 2021; Peraturan daerah Kab. Tebo No 5 Tahun 2023; Peraturan daerah Kab. Tebo No 9 Tahun 2023;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
7 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik,
maka perlu melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan
ketentuan penggunaan dana dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung
Timur Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kiali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 15 Tahun 2023; Perda Tanjabtim No 1 Tahun 2022; Perda Tanjabtim No 4 Tahun 2023; Perbup Tanjabtim No 33 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No 9 Tahun 2024;
Peraturan ini mengatur terkait Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
23
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 12 Tahun 2024
tentang pedoman dan standar biaya perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah kabupaten lingga - perubahan atas peraturan bupati lingga nomor 5 tahun 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD.2024/No.295
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Lingga Nomor tahun 2024 tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Lingga, namun karena belum
terdapatnya satuan biaya transportasi dari Kabupaten Lingga ke Kabupaten/ Kota dalam
Provinsi Kepri melalui transportasi udara dan untuk penyempurnaan beberapa pasal dan lampiran, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Lingga Nomor tahun 2024 tentang Pedoman dan
Standar Biaya Perjalanan Dinas Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Lingga. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Perubahan atas Peraturan Bupati Lingga tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.31 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No.113/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.119 Tahun 2023; Permendagri No.59 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.1 Tahun 2023; Perda Kab.Lingga No.7 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 5 Tahun 2024 Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Bupati Lingga Nomor 5 Tahun 2024 Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2024
PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2025
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAE RAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024 NOMOR 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pernbangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2025;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2854);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13 Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2010 ten tang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2010 Nomor 143);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2013 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Ka bu paten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 Ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mukomuko Nomor 2 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 9);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2022 Nomor 1);
18. Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 19).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sarolangun, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2 . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
6. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat