Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati mi adalah sebagai pedoman dalam Pengalokasian dan membagikan Pembagian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah kepada Desa Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 16.747.655.800,- (Enam Belas Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pengalokasian Bagian dari Hasil Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2024 adalah sebesar Rp.1.076.699.866,- (Satu Milyar Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat