Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2024

Tata Cara Pengalokasian Dan Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati mi adalah sebagai pedoman dalam Pengalokasian dan membagikan Pembagian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah kepada Desa Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 16.747.655.800,- (Enam Belas Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pengalokasian Bagian dari Hasil Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2024 adalah sebesar Rp.1.076.699.866,- (Satu Milyar Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2024
Tanggal Berlaku
02 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan