Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pelaksanaan P2HAM; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat