Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2024

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik; rencana induk sistem pemerintahan berbasis elektronik; arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik pemerintah daerah; peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik pemerintah daerah; manajemen belanja sistem pemerintahan berbasis elektronik; pembangunan sistem teknologi informasi dan komunikasi; manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik; audit teknologi informasi dan komunikasi; pemantauan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
14 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2024
Tanggal Berlaku
14 Mei 2024
Sumber
BD 2024 (12): 21 hlm.
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan