Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik; rencana induk sistem pemerintahan berbasis elektronik; arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik pemerintah daerah; peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik pemerintah daerah; manajemen belanja sistem pemerintahan berbasis elektronik; pembangunan sistem teknologi informasi dan komunikasi; manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik; audit teknologi informasi dan komunikasi; pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat