Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa Dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 huruf e
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
ketentuan Pasal 78, Pasal 81 ayat (5), dan Pasal 82 ayat (3),
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa dan ketentuan Pasal
13 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor
11 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa jo ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan
Bupati Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat
Desa, Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Badan
Permusyawaratan Desa serta Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa di Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, dengan mengubah Undang-Undang Nomor
2
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun
2017; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2017
Peraturan Ini Mengatur Tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa Dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Tanah Laut, Yang Terdiri Atas:
1. Ketentuan Umum; 2. Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Honorarium; 3. Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa Dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Yang Diberhentikan Sementara, Penjabat Kepala Desa, Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Perangkat Desa Serta Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa Dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan
Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Tunjangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa, Tunjangan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dan
Tunjangan Pengelolaan Aset di Kabupaten Tanah Tahun Anggaran 2018
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2013/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Lauk Pauk Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan wewenang, serta meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Gubenur Kalimantan Selatan Nomor: 800/0694-KUMKESJ.1/BKD., Tanggal 29 April 2011, perlu memberikan tunjangan khusus berupa tunjangan lauk pauk bagi seluruh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa sehubungan dengan disetujuinya kenaikan pemberian tunjangan lauk pauk kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagaimana tercantum dalam DPA SKPD bersangkutan, maka perlu memperbaharui Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Lauk Pauk bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Tunjangan Lauk Pauk Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2017
PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.11, TLD No.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 18 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penghasilan dan tunjangan kesejahteraan DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas sepanjang mengatur hak keuangan dan administrative Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
Mengubah :
PP No. 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
PP No. 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
PP No. 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
PP No. 27 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
PP No. 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2019
PENETAPAN BESARAN HONORIUM - PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN - PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LD.2019/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Honorium Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Pendidik dan
tenaga Kependidikan di Kabupaten Musi Banyuasin,
dipandang periu diberikan honorarium kepada Pendidik
dan Tenaga Kependidikan di setiap Satuan Pendidikan;
b. bahwa pemberian honorarium bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Musi
Banyuasin teIah menganggarkan Honorarium Pendidik
dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 20 Tahun 2003;UU No 14 Tahun 2005;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 25 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan PP No 32 Tahun 2013;PP No 74 Tahun 2008;Perda No 9 Tahun 2018;Perbup No 58 Tahun 2016
Kriteria Pendidik dan Tenaga Kependidikan Penerima Honorarium,Besarnya Honorium Tenaga Pendidik dan Kependidikan,Pengawasan,Sanksi - Sanksi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
9 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 10 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk efektifitas pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan pemenuhan hak dan kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam melaksanakan presensi sidik jari terintegrasi, Peraturan Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentangPemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu meliputi Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 28 A Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan besaran tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur guna meningkatkan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur, dipandang perlu meninjau kembali beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 28 A Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 28 A Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur; dan bahwa berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Lampung Timur bekerjasama dengan PSKP Universitas Bandar Lampung tanggal 11 Oktober 2021 dibeberapa Kecamatan termasuk Kota Sukadana, telah diperoleh besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kota Madya Daerah Tingkat II Metro; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur; Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 28 A Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Lampung Timur.
Peraturan Bupati ini memutuskan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 28 A Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur. Peraturan ini memuat perubahan pada pasal 13 yaitu mengenai besaran tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Mengubah Ketentuan pada Pasal 13 Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 28 A Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1995.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2017
TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI Sumatera utara
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2017/No.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2A06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir d.engan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil; Pemberian tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri sipil dan calon Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011 ; INPRES Republik Indonesia No. 5 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDA Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2010; PERDA Provinsi SUmatera Utara No. 6 Tahun 2016; PERGUB Sumatera Utara No. 37 Tahun 2016; PERGUB Sumatera Utara No. 38 Tahun 2016; PERGUB Sumatera Utara No. 39 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kententuan Umum, Kriteria Tunjangan Tambahan Penghasilan, Tata cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan, Penginputan Bahan TTP, Saksi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2O16 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 11 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 40 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
Mencabut :
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 81 dan 82 Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif berhak memperoleh penghasilan tetap dan tunjangan yang bersumber dari Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif dan dianggarkan dalam APBNegeri/Negeri Administratif. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU N0.46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2015; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No.49 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala pemerintah negeri/negeri administratif dan perangkat negeri/negeri administratif. Penghasilan tetap dan tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan kepada Kepala Pemerintahan Negeri dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif yang menjalankan tugas serta dibuktikan dengan daftar kehadirannya setiap hari. Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan tersebut dianggarkan dalam APBNegeri/Negeri Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Maluku Tengah No.28 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat