Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman bagi pemerintah desa dalam memberikan Tunjangan BPD. Pimpinan dan Anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan. Tunjangan dimaksud meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya. Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi merupakan tunjangan kedudukan. Tunjangan lainnya merupakan tunjangan kinerja. Tunjangan Kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD meliputi: a. tunjangan Ketua; b. tunjangan Wakil Ketua; c. Tunjangan Sekretaris; d. tunjangan Ketua Bidang; dan e. tunjangan Anggota. Tunjangan kedudukan bersumber dari ADD. Tunjangan kinerja dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja. Tunjangan kinerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat