Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 75 Tahun 2022

Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Lurah dan Pamong Kalurahan yang Purna Tugas di Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Tua; Mekanisme Pembayaran Tunjangan Hari Tua; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Lurah dan Pamong Kalurahan yang Purna Tugas di Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
12 September 2022
Tanggal Pengundangan
12 September 2022
Tanggal Berlaku
12 September 2022
Sumber
BD.2022/NO.75
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 242 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan