Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB V, Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 28A dan Pasal 28B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat