Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2010/NO.5 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dipandang perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 6 Tahun 2006; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK), pembentukan Tim Koordinasi Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2010.
5 hlm, Lampiran : 9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2010/NO.4 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PemenPAN No. PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 2006; Inpres No. 7 Tahun 1999; Inpres No. 5 Tahun 2004; PemenPAN No. PER/9/M.PAN/5/2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 8 tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2009; Perda No. 13 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, prinsip penetapan IKU, penetapan IKU, penggunaan IKU, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2010.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2010/NO.3 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA-PPDT) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010
ABSTRAK:
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA-PPDT) Provinsi Sumatera Selatan adalah merupakan dokumen perencanaan jangka menengah di tingkat Provinsi Sumsel untuk pengentasan daerah tertinggal sebagai penjabaran RPJMN Provinsi dan memperhatikan STRANAS PPDT serta rancangan Renstra SKPD Prov. Sumsel. Berdasarkan PermenPDT No. 07/PER/MPDTIII/2007, perlu diatur dan ditetapkan dengan pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; Perpres No. 7 Tahun 2005; PermenPDT No. 2/PER/M-PDT/i/2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, sistematika, prinsip penyusunan STRADA-PPDT, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2010.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Legislasi Daerah Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur perlu
diprogramkan dan ditata sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan kualitas
penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur perlu disusun
Program Legislasi Daerah secara terarah, terkoordinasi dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Program Legislasi Daerah Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2009
Pasal 3 Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 5 Susunan dan sistematika Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 170 Tahun 2009
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStruktur OrganisasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 170, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2009 Nomor 166
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2007, telah diatur mengenai Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Forum Kerukunan Umat Beragama;
b. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat paerah, Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2007 sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan;
Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 39 Tanun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; undang-undang Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007: Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas, keanggotaan, struktur organisasi, Dewan Penasihat, tata kerja, serta pembiayaan FKUB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2009.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2009/NO.10 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010
ABSTRAK:
Untuk menyusun Rancangan APBD, Pemprov Sumsel menyusun RKPD Tahun 2010 yang merupakan pencabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja-SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu kepada RKP. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah, pemda, maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundng-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Saerah ddan Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RKPD Prov. Sumsel Tahun 2010 perlu diatur dan ditetapkan dengan pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2009.
Mencabut Pergub No. 8 Tahun 2008 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2)
dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah
Daerah menjadi Pedoman Penyusunan RAPBD dan
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut
diatas maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I;
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambatan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4406);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
13. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 11);
14. Peraturan Oaerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RP3MD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008-2013
Peraturan Gubernur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 23 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2009 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional berkaitan dengan proses penyelenggaraan perencanaan di Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana tahunan daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud huruf a merupakan suatu dokumen perencanaan yang akan dipedomani oleh setiap stakeholder dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf b maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat.
1. undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2007
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2008
14. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008
15. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
16. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan ini membahas mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 yang selanjutnya disebut RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 merupakan dokumen Perencanaan Daerah untuk Periode satu tahun yaitu Tahun 2010 yang mana RKPD ini merupakan acuan bagi:
a. Selutuh stakeholder pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumatera Barat;
b. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 serta usulan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Provinsi Sumatera Barat 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 81 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81, BD.2008/NO.9 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009
ABSTRAK:
Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi Sumatera Selatan adalah merupakan dokumen perencanaan Prov. Sumsel untuk periode 1 tahun sebagai penjabaran dari strategi daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA PDTT) Prov. Sumsel dan memperhatikan RANPDTT serta RAS-SKPD. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; Perpres No. 7 Tahun 2005; PermenPDTT No. 01/KEP/M-PDT/II/2005; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, sistematika, penyusunan RAD-PDTT, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 40 Tahun 2008
Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009
2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2008/NO.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang efisiensi dan efektivitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009, perlu dipersiapkan Pedoman Pelaksanaannya sebagai acuan yang diimpementasikan secara komprehensif dan menyeluruh bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah ProvinsiBanten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009.
UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, PP No. 55 tahun 2005, PP No. 56 tahun 2006, PP No. 108 tahun 2000, PP No. 57 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 6 tahun 2006, PP No. 8 tahun 2006, PP No. 38 tahun 2007, PERPRES No. 80 tahun 2003, PERPRES No. 36 tahun 2005, PERMEN No. 1 tahun 1994, PERMEN No. 5 tahun 1997, PERMEN No, 13 tahun 2007, PERMEN No. 17 tahun 2007, PERMEN No. 32 tahun 2008, PERDA No. 7 tahun 2006, PERDA No. 55 tahun 2002, PERDA No. 14 tahun 2008, PERDA No. 17 tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009 meliputi prinsip pelaksanaan, pelaksanaan dan pengelolaan, pengendalian dan pengawasan; mengatur gubernur sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kepala SKPD/Unit Kerja sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan selaku Pengguna/Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah; dan Penempatan rekening kas daerah pada bank pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
212 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat