rencana-aksi-daerah-percepatan-pembangunan-daerah-tertinggal
2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81, BD.2008/NO.9 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009
ABSTRAK: |
- Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi Sumatera Selatan adalah merupakan dokumen perencanaan Prov. Sumsel untuk periode 1 tahun sebagai penjabaran dari strategi daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA PDTT) Prov. Sumsel dan memperhatikan RANPDTT serta RAS-SKPD. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; Perpres No. 7 Tahun 2005; PermenPDTT No. 01/KEP/M-PDT/II/2005; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, sistematika, penyusunan RAD-PDTT, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
- 5 hlm
|