Peraturan ini membahas mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 yang selanjutnya disebut RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 merupakan dokumen Perencanaan Daerah untuk Periode satu tahun yaitu Tahun 2010 yang mana RKPD ini merupakan acuan bagi: a. Selutuh stakeholder pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumatera Barat; b. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 serta usulan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Provinsi Sumatera Barat 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat