Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang perlu menetapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkayang
UU no.10 tahun 1999; UU no.28 tahun 1999; UU no.1 tahun 2004; UU no.33 tahun 2004; UU no.43 tahun 2008; UU no.12 tahun 2011; UU no.5 tahun 2014; UU no. 23 tahun 2014; PP no. 18 tahun 2016; PP no.11 tahun 2017; Permendagri mo.46 tahun 2008; Permendagri no.80 tahun 2015; Perda no.11 tahun 2016;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Kedudukan , Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi; Tata Kerja dan Laporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
20 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang
Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Pasal 9 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun
2020, Pembentukan unit pelaksana teknis dinas ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat telah mendapat Rekomendasi oleh Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Lampung
Nomor 060/0070/07/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal Rekomendasi Perubahan Perangkat Daerah dan Pembentukan UPTD Kabupaten Tulang Bawang Barat;
c. bahwa Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 26 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu
dilakukan pencabutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesi Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 135);
14. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 46);
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat; Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan; Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya; Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan terdiri atas :
a. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Daya Murni;
b. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Panaragan Jaya;
c. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Mulya Asri;
d. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Kibang Budi Jaya;
e. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Totomulyo;
f. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Sukajaya;
g. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Pagar Dewa;
h. UPTD Puskesmas Rawat Inap Karta Raharja;
i. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mercubuana;
j. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mercubuana;
k. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Margodadi;
l. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Marga Kencana;
m. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Gilang Tunggal Makarta;
n. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Indraloka Jaya;
o. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Totokaton; dan
p. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Dwikora Jaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 26 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017 Nomor 26)
-
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.10/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; eraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Lampiran 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 199; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Organisasi Inspektorat Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, dan Peraturan Bupati Tapin Nomor 25
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, perlu
mengatur Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Organisasi Inspektorat Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok, Fungsi
dan Uraian Tugas Organisasi Inspektorat
Kabupaten Tapin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi
dan Uraian Tugas Organisasi meliputi Inspektor, Sekretariat (SubbagianPenyusunan Program, Subbagian Evaluasi dan Pelaporan, Subbagian AdministrasiUmumdan Keuangan), Inspektur Pembantu Wilayah, Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Tapin
Nomor 15 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur
Organisasi Inspektorat Kabupaten Tapin.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2018 / No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 10, BN.2021/No.999, jdih.polri.go.id: 8 hlm.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JAM PEMERINTAH PROVIRSI LAMPUNG
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat 5 huruf f dan ayat 6 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, bahwa pembentukan badan daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan memeberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua perangkat daerah
pasal 18 ayat 16 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 5 tahun 2014
5. undang-undang nomor 23 tahun 2004
6. peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004
7. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
8. peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010
9. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016
10. peraturan presiden nomor 70 tahun 2012
11. keputusan presiden RI nomor 24 tahun 2010
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2009
13. peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara nomor: PER/13/M.PAN/5/2018
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2011
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
16. peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 19 tahun 2008
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016
peraturan daerah ini memutuskan tentang pembetukan dan susunan organisasi badan penyelenggaraan korps pegawai republik indonesia dan badan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat