Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat; Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan; Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya; Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan terdiri atas : a. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Daya Murni; b. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Panaragan Jaya; c. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Mulya Asri; d. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Kibang Budi Jaya; e. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Totomulyo; f. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Sukajaya; g. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Pagar Dewa; h. UPTD Puskesmas Rawat Inap Karta Raharja; i. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mercubuana; j. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mercubuana; k. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Margodadi; l. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Marga Kencana; m. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Gilang Tunggal Makarta; n. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Indraloka Jaya; o. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Totokaton; dan p. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Dwikora Jaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat