Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2021

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat; Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan; Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya; Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan terdiri atas : a. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Daya Murni; b. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Panaragan Jaya; c. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Mulya Asri; d. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Kibang Budi Jaya; e. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Totomulyo; f. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Sukajaya; g. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Pagar Dewa; h. UPTD Puskesmas Rawat Inap Karta Raharja; i. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mercubuana; j. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mercubuana; k. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Margodadi; l. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Marga Kencana; m. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Gilang Tunggal Makarta; n. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Indraloka Jaya; o. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Totokaton; dan p. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Dwikora Jaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
14 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2021
Tanggal Berlaku
14 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 10
Subjek
KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan