Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Organisasi Inspektorat Kabupaten Tapin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Organisasi meliputi Inspektor, Sekretariat (SubbagianPenyusunan Program, Subbagian Evaluasi dan Pelaporan, Subbagian AdministrasiUmumdan Keuangan), Inspektur Pembantu Wilayah, Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat