Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2018

Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Organisasi Inspektorat Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Organisasi Inspektorat Kabupaten Tapin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Organisasi meliputi Inspektor, Sekretariat (SubbagianPenyusunan Program, Subbagian Evaluasi dan Pelaporan, Subbagian AdministrasiUmumdan Keuangan), Inspektur Pembantu Wilayah, Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Organisasi Inspektorat Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
27 April 2018
Tanggal Pengundangan
27 April 2018
Tanggal Berlaku
27 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 839 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tapin No. 16 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Organisasi Inspektorat Kabupaten Tapin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan