Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2017

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JAM PEMERINTAH PROVIRSI LAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan daerah ini memutuskan tentang pembetukan dan susunan organisasi badan penyelenggaraan korps pegawai republik indonesia dan badan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah provinsi lampung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JAM PEMERINTAH PROVIRSI LAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2017
Sumber
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan