korps pegawai
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JAM PEMERINTAH PROVIRSI LAMPUNG
ABSTRAK: |
- melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat 5 huruf f dan ayat 6 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, bahwa pembentukan badan daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan memeberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua perangkat daerah
- pasal 18 ayat 16 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 5 tahun 2014
5. undang-undang nomor 23 tahun 2004
6. peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004
7. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
8. peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010
9. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016
10. peraturan presiden nomor 70 tahun 2012
11. keputusan presiden RI nomor 24 tahun 2010
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2009
13. peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara nomor: PER/13/M.PAN/5/2018
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2011
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
16. peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 19 tahun 2008
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016
- peraturan daerah ini memutuskan tentang pembetukan dan susunan organisasi badan penyelenggaraan korps pegawai republik indonesia dan badan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah provinsi lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
|