ENGEMBALIAN SISA LEBIH PEMBIAYAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBALIAN SISA LEBIH PEMBIAYAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 903/17.547/201/2018 tanggal 31 Desember 2018 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 Pagu Anggaran Definitif Bantuan Keuangan Khusus pada Pemerintah Kota Probolinggo sebesar Rp.960.719.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah) dan apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan Keuangan tersebut sesuai dengan Peruntukannya, maka dana Bantuan tersebut harus disetor kembali pada rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur; b. bahwa merujuk pada Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) Tahun 2019 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan
Keuangan tersebut sesuai dengan Peruntukannya, maka dana Bantuan tersebut harus disetor kembali pada rekening Kas
Umum Daerah Provinsi Jawa Timur; c. bahwa mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Bidang kesehatan Tahun 2019 Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau
tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan Keuangan tersebut sesuai dengan Peruntukannya,
maka dana Bantuan tersebut harus disetor kembali pada rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang terdapat kelebihan penerimaan daerah atas SILPA Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 senilai Rp. 29.050.500,00 (dua puluh sembilan juta lima puluh ribu lima ratus
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2020
Kesehatan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 39/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah
satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan dan
dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan
serta mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang
berkualitas kepada masyarakat, perlu didukung dengan
adanya pengaturan yang dijadikan pedoman dalam
penyelenggaraan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Mojokerto berwenang
mengatur urusan kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun
2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Materi pokok Peraturan Daerah ini meliputi:
a. ketersediaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat;
b. perizinan;
c. penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat;
d. prioritas pelayanan kesehatan;
e. pembiayaan;
f. integrasi sistem pelayanan;
g. kerjasama;
h. hak dan kewajiban;
i. penghargaan;
j. pemberdayaan masyarakat; dan
k. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan dicabutnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga melalui berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
PERDA ini mengatur mengenai Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah yaitu meliputi Penjelasan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2012.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, bd tahun 2020 nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BANTUAN UNTUK OPERASIONAL
POS PELAYANAN TERPADU BALITA DAN LANSIA YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, perlu adanya optimalisasi kegiatan yang ada di Pos Pelayanan Terpadu; bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dasar di Pos Pelayanan Terpadu khususnya untuk balita dan lansia diperlukan adanya dukungan anggaran dan perencanaan kegiatan yang baik sesuai dengan kebutuhan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bantuan Untuk Operasional Pos Pelayanan Terpadu Balita dan Lansia Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 5); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 130 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 130);
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; PENGALOKASIAN DANA DAN PENETAPAN KEGIATAN; PERUNTUKAN ANGGARAN; PENYALURAN DAN PENCAIRAN; PENGAWASAN DAN TANGGUNGJAWAB; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Bulungan memiliki berbagai kawasan rawan Bencana yang memerlukan upaya yang serius, terencana, tersistematisasi, dan terkelola untuk pengelolaan/peredaman ancaman Bencana, pengurangan kerentanan daerah terhadap ancaman Bencana, dan peningkatan kapasitas semua pihak demi terciptanya daerah yang tangguh dan dapat mensukseskan pembangunan masyarakat pada khususnya dan daerah, bangsa serta Negara pada umumnya;
b. bahwa penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bulungan perlu melibatkan peranan semua pihak, dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan saat ini, serta difokuskan untuk membangun dan memperkuat jejaring partisipasi semua pihak serta memperhatikan kearifan dan potensi lokal yang berkembang di Kabupaten Bulungan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, tujuan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana melindungi segenap masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak Bencana perlu dibentuk diatur dalam sebuah Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Becana Nomor 3 Tahun tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah; Bab IV Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Bab V Peran Serta Dalam Penanggulangan Bencana; Bab VI Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; Bab VII Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana; Bab VIII Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bab IX Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Bab X Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Oleh Kecamatan, Kelurahan, Dan Desa; Bab XI Kerjasama; Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
63 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Kolaka Utara memiliki kondisi
geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang
berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana
non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi
menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan
kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
b. bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan
mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai
dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya
penyelenggaraan penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan
mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten
Kolaka Utara sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan
penanggulangan bencana baik pada masa prabencana,
tanggap darurat, maupun pascabencana yang
mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana Di Kabupaten Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repulik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5058);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
tekah beberapa kali diubah dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003
tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi di Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006
tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana Dalam
Penanggulangan Bencana;
13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN
BAB III TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
BAB IV HAK DAN KEWAJIBA MASYARAKAT
BAB V FORUM UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA
BAB VI PERAN LEMBAGA USAHA, SATUAN PENDIDIKAN,
ORGANISASI KEMASYARAKATAN, LEMBAGA SWADAYA
MASYARAKAT, MEDIA MASSA, LEMBAGA
INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON –
PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
BAB VII PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB VIII PENDANAAN, PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENGELOLAAN BANTUAN
BAB IX PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB X PENYELESAIAN SENGKETA DAN GUGATAN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETETUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
39 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Thn 2020/No. 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
bencana kebakaran berakibat pada timbulnya kerugian yang amat besar baik korban manusia maupun harta benda yang dalam batas-batas tertentu tidak dapat dinilai dengan materi, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara komprehensif,
efektif dan responsif; dan dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kota Sibolga, diperlukan pengaturan yang berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap pengamanan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara berkesinambungan
Undang-Undang Nomor 8 Ort Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009.
KETENTUAN UMUM; KEWENANGAN; RENCANA INDUK SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN; POTENSI BAHAYA KEBAKARAN; PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN; PENANGGULANGAN KEBAKARAN; RETRIBUSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN SANKSI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
21hlmn, 8hlmn penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bab IV Pemberi Bantuan Hukum
Bab V Tata Cara Penetapan Pemberi Bantuan Hukum
Bab VI Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum
Bab VII Penerima Bantuan Hukum
Bab VIII Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
Bab IX Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Bab X Pendanaan
Bab XI Tata Cara Penyaluran Dana Penyelenggaraa Bantuan Hukum
Bab XII Larangan
Bab XIII Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Penyidik
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak konstitusional bagi setiap warga negara agar akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum berdasarkan ketrntuasn Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 tahun 2011 maka perlu menetapkan Perda tentang Bantuan hukum untuk Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah dioubah dengan Uu No. 15 tahun 2019; UU No. 16 tahun 2011; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pelaporan, Larangan Dan sanksi Adminsitratif, Pendaaan, Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2020.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/NO.8. TLD NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan maka diperlukan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan produksi atau proses produksi. Dalam rangka memberikan dorongan yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat untuk lebih berkreasi dan berinovasi maka diperlukan upaya fasilitasi dan pembinaan serta legitimasi terhadap kreatifitas dan inovasi yang telah dilaksanakan sehingga dapat meningkatkan daya saing Daerah. Dalam rangka memberikan payung hukum agar inovasi dimaksud dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai inovasi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing Daerah maka perlu menyusun peraturan daerah tentang inovasi daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2019; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 38 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2019; Perda Kab Semarang No 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Bentuk Inovasi Daerah; Kriteria Inovasi Daerah; Pemberi Usulan Inisiatif Inovasi Daerah; Mekanisme Pengusulan Inovasi Daerah; Penetapan Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penerapan, Penilaian Dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Diseminasi Inovasi Daerah; Pendanaan; Informasi Inovasi Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat