Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2020

Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Bentuk Inovasi Daerah; Kriteria Inovasi Daerah; Pemberi Usulan Inisiatif Inovasi Daerah; Mekanisme Pengusulan Inovasi Daerah; Penetapan Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penerapan, Penilaian Dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Diseminasi Inovasi Daerah; Pendanaan; Informasi Inovasi Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
02 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2020
Tanggal Berlaku
02 Desember 2020
Sumber
LD 2020/NO.8. TLD NO. 6
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan