Materi pokok Peraturan Daerah ini meliputi: a. ketersediaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat; b. perizinan; c. penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat; d. prioritas pelayanan kesehatan; e. pembiayaan; f. integrasi sistem pelayanan; g. kerjasama; h. hak dan kewajiban; i. penghargaan; j. pemberdayaan masyarakat; dan k. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat