Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok Peraturan Daerah ini meliputi: a. ketersediaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat; b. perizinan; c. penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat; d. prioritas pelayanan kesehatan; e. pembiayaan; f. integrasi sistem pelayanan; g. kerjasama; h. hak dan kewajiban; i. penghargaan; j. pemberdayaan masyarakat; dan k. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 39/D
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan