Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2020

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kolaka Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN BAB III TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG BAB IV HAK DAN KEWAJIBA MASYARAKAT BAB V FORUM UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA BAB VI PERAN LEMBAGA USAHA, SATUAN PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON – PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA BAB VII PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA BAB VIII PENDANAAN, PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENGELOLAAN BANTUAN BAB IX PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB X PENYELESAIAN SENGKETA DAN GUGATAN BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETETUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kolaka Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 10
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan