SUMBANGAN-PIHAK-KETIGA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan dicabutnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga melalui berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
- PERDA ini mengatur mengenai Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah yaitu meliputi Penjelasan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2012.
- 3
|