Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2020

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; KEWENANGAN; RENCANA INDUK SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN; POTENSI BAHAYA KEBAKARAN; PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN; PENANGGULANGAN KEBAKARAN; RETRIBUSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN SANKSI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
LD Thn 2020/No. 36
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan