Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang MilikNegara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6)Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
3.Undang-Undang Nomor12Tahun2011;
4.Undang-UndangNomor23Tahun2014;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2016;
7.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016;
Tentang pengelolaan barang milik daerah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, demi menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Daerah, mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah; dan mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efesien dan ekonomis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
39 Halaman, dan 12 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang Milik Daerah (BMD) sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, dipandang perlu barang milik daerah dikelola secara tertib dan profesional;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BMD diatur dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi; Ruang Lingkup; Penjabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaa Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengaman dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada OPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi;.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
237 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5, TLD. No.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga barang milik daerah perlu dikelola secara tertib, efektif dan efisien serta akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan barang milik daerah yang optimal. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan barang milik daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keauangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan terhadap ruang lingkup barang milik daerah yang dimaksud adalah Barang Milik Daerah yang bersifat berwujud dan bersifat tidak berwujud selain tanah dan/atau bangunan yang meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam pengelolaannya barang milik daerah dilakukan oleh Pejabat Pengelolaan Barang Daerah Milik Daerah yaitu oleh Gubernur yang dalam hal ini dimaksudkan untuk digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusanahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku;
Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yangbelum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini;
Pengelolaan dan kodifikasi barang milik daerah serta pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya yang baru oleh Gubernur;
Peraturan Daerah tentang Badan Layanan Umum dan/atau peraturan pelaksanaannya belum mengatur pengelolaan dan/atau pemanfaatan barang milik daerah, pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang milik daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlsku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008
123 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
UUD 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, Uu No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 2001, PP No.31 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, PP No.84 Tahun 2014, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.19 Tahun 2016
Ketentuan umum; Asas dan Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Pembiayaan; Pengelolaan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak berwujud; ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Perda No.3 Tahun 2010
43 halaman dan 18 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pesatnya pembangunan dan pertumbuhan daerah serta meningkatnya pertambahan penduduk di Kabupaten Tuban, tuntutan masyarakat terhadap ketersediaan Prasarana, Sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman mengalami peningkatan dan pengembangan
b. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan *rasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan oleh pengembang kepada pemerintah daerah dan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas yang ditetapkan dengan Perda
c. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 26 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perunahan dan Kawasan Permukiman, serta Pasal 26 Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah, ketentuan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun dari pengembang kepada pemerintah daerah perlu diatur dengan Perda dengan menetapkan Perda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nom 12 Tahun 1950
3. UU No 5 Tahun 1960
4. UU No 28 Tahun 2002
5. UU No 26 Tahun 2007
6. UU No 32 Tahn 2009
7. UU No 1 Tahun 2011
8. UU No 12 Tahun 2011
9. UU No 23 Tahun 2014
10. PP No 9 Tahun 1987
11. PP No 36 Tahun 2005
12. PP Nomor 27 Tahun 2014
13. PP Nomor 88 Tahun 2014
14. PP NOMOR 14 Tahun 2016
15. PermenPerumahan Rakyat Nomor 34/Permen/M/2006
16. PermenPerumahan Rakyat Nomor 11/Permen/M/2008
17. pERMENDAGRI nOMOR 9 tAHUN 2009
18. pERMENDAGRI nOMOR 80 tAHUN 2015
19. pEMENDAGRI nOMOR 19 tAHUN 2016
Ketentuan ini mengatur tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman. Berisi ketentuan umum, tujuan dan prinsip, perumahan dan pemukiman, prasarana, sarana dan utilitas, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Pelaksanaan Perda ini
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 06 Tahun 2014 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
Untuk mendorong keberlanjutan penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah dan menyesuaikan dinamika yang terjadi dalam masyarakat maka perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan dalam penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013.
Materi Pokok:Setiap pengembang yang melakukan pembangunan perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah. Pengembang wajib melaporkan pelaksanaan pembangunan perumahan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk sejak di terbitkannya IMB. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dilakukan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah dan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan yang dihitung dari tanggal diterimanya laporan penyelesaian pembangunan perumahan yang disampaikan pengembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintahan Daerah berwenang menetapkan kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas pengelolaan BMD, ruang lingkup perda, dan pejabat pengelola BMD. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan kebutuhan BMD, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pengelolaan BMD pada perangkat daerah yang menggunakan pola keuangan BLUD serta mengenai BMD berupa rumah Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
113 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan BMD, meliputi; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola BMD; Perencanaan Kebutuhan BMD; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Pengelolaan BMD pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD; BMD Berupa Rumah Negara; serta Ganti Rugi dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
208 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
42 halaman; 15 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.37, TLD NO.169
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi tuntutan perkembangan kelembagaan dan untuk memperluas cakupan Pengenaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan DaerahKabupaten Tolitoli tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2012, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3 dan 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (6) angka Romawi I, angka Romawi II diubah, dan Angka Romawi III dihapus serta diantara Angka Romawi III dan Angka Romawi IV ditambahkan satu angka, yaitu angka Romawi IIIa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012
8 halaman; Penjelasan 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat