Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2017

Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ini mengatur tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman. Berisi ketentuan umum, tujuan dan prinsip, perumahan dan pemukiman, prasarana, sarana dan utilitas, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
15 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2017
Tanggal Berlaku
15 Mei 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 17
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 2050 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan