BMD - Pengelolaan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2017/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Dasar hukum peraturan tersebut Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan tersebut berisi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- 42 halaman; 15 halaman penjelasan
|