Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2017

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ruteng
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2017
Sumber
LD. 2017/ No. 5
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan