Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Petro Prabu
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang Pembangunan Daerah dan mendapat Pendapatan Daerah serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah yang akan mengelola dan memanfaatkan potensi yang ada di sektor perdagangan, jasa, pertambangan dan energi, transportasi dan sektor lainnya di Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Kemendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kota Prabumulih No. 29 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Petro Prabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pendirian, kedudukan hukum, tujuan dan bidang usaha, pembentukan usaha patungan dan anak perusahaan, modal, susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah, penguasaan dan pengelolaan, pemgawasan, kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku dan anggaran perusahaan milik daerah, laporan perhitungan usaha berkala, kegiatan dan perhitungan tahunan, pengadaan dan pengelolaan barang perusahaan milik daerah, penetapan dan penggunaan laba, pembubaran, perubahan status dan peleburan/penggabungan perusahaan milik daerah dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru;
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;
4. Penambahan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Bagi Hasil Keuntungan; dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2008.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/NO.166, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa serta
menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha,
pemberdayaan masyarakat sersuai kebutuhan dan potensi Desa maka perlu
dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Undang-Undang Nomor 46 Tahun
1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan BUMDesa tata cara
pembentukan, Hak dan Kewajiban; Pengelolaan yang meliputi Organisasi dan
Kepengurusan, Tugas dan Kewenangan, Jenis Usaha dan Permodalan, Bagi
Hasil dan Rugi, Kerjasama, Laporan Pertanggungjawaban; Administrasi; serta
Pembinaan dan Pengawasan.
BUMDesa atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan
kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Bupai tentang Tata Cara
Pembentukan dan Pengelolaan BUMDesa paling lambat 1 (satu) tahun sejak
ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buleleng
ABSTRAK:
a. bahwa perusahaan milik daerah dituntut agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka tercapainya tujuan perusahaan daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, perlu diperhatikan permodalan dengan mengadakan penyertaan modal terhadap perusahaan daerah yang ada di Kabupaten Buleleng ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buleleng.
Undang undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1986.
1. KENTENTUAN UMUM; 2. TUJUAN ; 3. JENIS DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL; 4. KETENTUAN PERALIHAN; 5. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2008.
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Air Tanah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Air Tanah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN PAJAK, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. MASA PAJAK; 6. PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; 8. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; 9. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; 10. KEDALUWARSA; 11. SANKSI ADMINISTRASI; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indra Kabupaten Indragiri Hulu untuk pelayanan air minum kepada masyarakat, perlu adanya pengembangan sistem penyediaan air minum yang didukung dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indragiri
Hulu
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.3 Tahun 1998; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kab. Indragiri Hulu No.8 Tahun 2014; Perda Kab Indragri hulu No.19 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 3 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA INDRA
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan tarif Pemakaian Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu menetapkan pola tarif pemakaian air minum yang dibebankan kepada pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 23 Tahun 2003
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF; BAB III GOLONGAN PELANGGAN; BAB IV STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF AIR MINUM; BAB V IZIN PEMAKAIAN AIR; BAB VI PEMASANGAN PIPA PERSIL; BAB VII LARANGAN-LARANGAN; BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN; BAB IX SANKSI; BAB X KETENTUAN PIDANA; BAB XI PENYIDIKAN; BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi badan usaha milik daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah di mana penyertaan modal tersebut harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 11 Tahun 1974;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 1 Tahun 2008;
PP Nomor 2 Tahun 2012;
PP Nomor 27 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun
2009;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun
2015;
1. Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Prinsip Operasional perusahaan 4.Penganggaran 5.Penyertaan Modal 6.Jumlah dan Sumber 7.Tata Cara Pencairan 8.Penatausahaan dan Pertanggungjawaban 9.Ketentuan Peralihan 10.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2016
PEMBENTUKAN BADAN USAHA PELABUHAN PT. PELABUHAN KEPRI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA PELABUHAN PT. PELABUHAN KEPRI
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pelabuhan dan kepelabuhanan, peran Pemerintah Daerah dapat diwujudkan melalui pengusahaan pelabuhan yang dilaksanakan Badan Usaha Pelabuhan milik Pemerintah Daerah dalam bentuk BUMD atau
dikerjasamakan antara pihak III (ketiga) dengan Pemerintah Daerah yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan mekanisme konsesi dari penyelenggara pelabuhan, sehingga dapat memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
UU Nomor Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 26 Tahun 1998; PP Nomor 27 Tahun 1998; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 61 Tahun 2009; PP Nomor 5 Tahun 2010; PP Nomor 20 Tahun 2010; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998; Permendagri Nomor 50 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT. Pelabuhan Kepri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat