Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan BUMDesa tata cara pembentukan, Hak dan Kewajiban; Pengelolaan yang meliputi Organisasi dan Kepengurusan, Tugas dan Kewenangan, Jenis Usaha dan Permodalan, Bagi Hasil dan Rugi, Kerjasama, Laporan Pertanggungjawaban; Administrasi; serta Pembinaan dan Pengawasan. BUMDesa atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Bupai tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDesa paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat