Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2009

Penetapan tarif Pemakaian Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF; BAB III GOLONGAN PELANGGAN; BAB IV STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF AIR MINUM; BAB V IZIN PEMAKAIAN AIR; BAB VI PEMASANGAN PIPA PERSIL; BAB VII LARANGAN-LARANGAN; BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN; BAB IX SANKSI; BAB X KETENTUAN PIDANA; BAB XI PENYIDIKAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penetapan tarif Pemakaian Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
13 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2009
Tanggal Berlaku
20 Maret 2009
Sumber
LD.2009/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. BENGKAYANG: 16 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan