penyertaan modal - penyertaan modal pdam tirta ampera
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2016/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi badan usaha milik daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah di mana penyertaan modal tersebut harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 11 Tahun 1974;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 1 Tahun 2008;
PP Nomor 2 Tahun 2012;
PP Nomor 27 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun
2009;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun
2015;
- 1. Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Prinsip Operasional perusahaan 4.Penganggaran 5.Penyertaan Modal 6.Jumlah dan Sumber 7.Tata Cara Pencairan 8.Penatausahaan dan Pertanggungjawaban 9.Ketentuan Peralihan 10.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 hlm
|