Peraturan Menteri Perindustrian NO. 2, BN 2020/ No 84; http://jdih.kemenperin.go.id/; 5 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lingkup Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekosentrasi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten
Pekalongan yang tertib, bersih, indah, nyaman dan tenteram,
diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang
mampu melindungi warga dan prasarana beserta
kelengkapannya;
b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang dalam pelaksanaannya
harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Ketertiban Umum;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan
Uang dan Barang;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
10.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4635);
11.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846); 13.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
14.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
15.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5015);
16.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
17.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
18.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
19.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
20.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2473) sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 11 Tahun 1962
tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Penanggulangan Masalah Merokok Bagi Kesehatan (Lebaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4276);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor
4593);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5064);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak Serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
28.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004
tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000
tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6 Seri B Nomor 1);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2006
tentang Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 1); 31.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2006
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2006
tentang Penataan Transportasi Darat (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 19);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan
Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 22).
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TERTIB JALAN DAN ANGKUTAN JALAN, TERTIB RUANG TERBUKA HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM, TERTIB SUNGAI, SALURAN, KOLAM DAN LEPAS PANTAI, TERTIB LINGKUNGAN, TERTIB TEMPAT USAHA DAN TEMPAT KOS, TERTIB PETERNAKAN, TERTIB USAHA LAINNYA, TERTIB SOSIAL, TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN, TERTIB PARIWISATA, TERTIB PERIKLANAN, TERTIB KERUKUNAN BERAGAMA, TERTIB PELAJAR, TERTIB PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2012.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021
a. bahwa dalam rangka menjamin sistem penyelenggaraan pemerintahan dengan baik serta mendukung setiap warga negara dalam mendapatkan pelayaan secara konstitusional sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka perlu memberikan jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan yang ada di Kecamatan yang diselenggarakan di Kota Semarang;
b. bahwa melalui adanya pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada camat yang dilaksanakan dan berorientasi untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan, maka perlu memperkuat tatanan pengaturan yang jelas agar tugas dan tanggung jawab pemerintah kecamatan dilaksanakan secara tepat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Kecamatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kecamatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan kecamatan dan kelurahan, tugas, wewenang dan persyaratan, kecamatan, forum koordinasi kecamatan, forum mitra kelurahan. perencanaan pembangunan, kelurahan, lembaga kemasyarakatan, pendanaan. pakaian dinas, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PROSTITUSI
DAN PERBUATAN ASUSILA
ABSTRAK:
Prostitusi dan perbuatan asusila adalah perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan norma kesusilaan, adat istiadat, agama dan norma hukum serta berdampak negatif terhadap semua aspek kehidupan pribadi, masyarakat dan lingkungan; Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi dan Perbuatan Asusila;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2012; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tujuan dan ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan prostitusi dan perbuatan asusila. Selain itu, Perda ini juga memuat ketentuan mengenai larangan; kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah; rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; peran serta masyarakat; kerjasama dan kemitraan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
- Teknis pelaksanaan mengenai pencegahan dan pemberantasan prostitusi dan perbuatan asusila akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22 hlm. (Penjelasan, 6 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Nambo Kota Kendari
ABSTRAK:
Untuk pemerataan pembangunan, optimalisasi pelaksanaan pemerintahan dan memperpendek rentang kendali pelayanan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat serta mengakomodir aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu membentuk kecamatan baru. Pemekaran kecamatan Nambo telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan fisik kewilayahan untuk dibentuk kecamatan baru dan sudah sesuai dengan pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 12 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2009; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Kendari No. 16 Tahun 2003
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kecamatan Nambo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; pembentukan kecamatan; serta wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Dalam rangka reformasi pengelolaan keuangan dan aset daerah, maka perlu dibentuk kelembagaan/organisasi pengelolaan keuangan dan aset di Kabupaten Cirebon. Dengan diintegrasikannya fungsi perlindungan masyarakat kedalam satuan polisi pamong praja maka dipandang perlu diadakan penyesuaian dan ditinjau kembali kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat sehingga perlu ditetapkan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Ttahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 40 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Cirebon No 2 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 3 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon dimana Ketentuan pasal 2 ayat (2) dan Ketentuan pada Bab III Bagian Kedua Paragraf 4 Pasal 7 berubah serta Ketentuan pada Bab III Bagian Kedua ditambahkan 1 (satu) Paragraf (baru) yaitu Paragraf 12 dan dituangkan dalam Pasal 14.a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
7 Halaman (Lampiran 2 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Angggaran 2020, Perincian Dana Alokasi Umum Tambahan Kelurahan setiap Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kelurahan di Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Pruduk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 Nomor tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat diKelurahan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/ 2020 tentang Tata cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Rincian Dana kelurahan Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHAP KESATU
ABSTRAK:
Penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada daerah kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, beberapa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dialihkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat berdasarkan Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 87 Tahun 2014; dan PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pencabutan Perda Kabupaten Bangka Tengah Tahap Kesatu, yaitu:
a. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2007 Nomor 49);
b. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 62);
c. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Biaya Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 66);
d. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 74);
e. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pengumpulan dan/atau Pengiriman Logam Tua dan/atau Barang Bekas (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 76);
f. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 77);
g. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 89);
h. Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 159);
i. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2013 Nomor 178); dan
j. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Usaha Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2013 Nomor 179),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pemeintah Daerah dapat mengadakan Kerja Sama Daerah dengan daerah lain atau dengan pihak lain berdasarkan nilai keadilan, keterbukaan, saling menguntungkan dan kearifan lokal. Kerja Sama Daerah diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas. Untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Kerja Sama Daerah sesuai kondisi dan kebutuhan Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Kerja Sama Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2009;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai prinsip, objek, subjek, serta bentuk kerja sama daerah; penyelenggaraan kerja sama daerah; jenis kerja sama daerah; tata cara kerja sama daerah; pendelegasian wewenang penandatanganan perjanjian kerja sama daerah; persetujuan DPRD; hasil kerja sama; penyelesaian perselisihan; perubahan kerja sama daerah; berakhirnya kerja sama daerah; kelembagaan kerja sama daerah; pembiayaan kerja sama daerah; jangka waktu kerja sama daerah; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat