Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tujuan dan ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan prostitusi dan perbuatan asusila. Selain itu, Perda ini juga memuat ketentuan mengenai larangan; kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah; rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; peran serta masyarakat; kerjasama dan kemitraan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat