Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2020

Lingkup Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekosentrasi Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lingkup Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekosentrasi Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
BN 2020/ No 84; http://jdih.kemenperin.go.id/; 5 Hlm
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
Halaman ini telah diakses 917 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan