Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan bagi masyarakat miskin Kabupaten Jepara yang belum tertampung dalam Jaminan Kesehatan Nasional, maka perlu diselenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah; bahwa untuk maksud tersebut huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2015; Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip Penyelenggaraan
Bab IV Sasaran
Bab V Pemberi Pelayanan Kesehatan
Bab VI Jenis Pelayanan
Bab VII Prosedur Pelayanan
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Mekanisme Pencairan Dana
Bab X Pencatatan dan Pelaporan
Bab XI Pengorganisasian
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
Peraturan Bupati ini maka Peratuan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah dicabut.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2022
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara
(Serita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2019
Nomor 6)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pusat kesehatan masyarakat
yang efektif, efisien, dan akuntabel perlu menyelenggarakan
pelayanan kesehatan tmgkat pertama yang bermutu dan
berkesinarnbungan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Buton Utara, "Sudah tidak sesuai dengan kondisi
dan perkembangan yang ada sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Utara, mengamanatkan pembentukan unit pelaksana
teknis daerah ditetapkan dengan peraturan bupati setelah
dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
pada Dinas Kesehatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4685);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pembentukan Dan Kedudukan;
Bab III Kategori UPTD Puskesmas;
Bab IV Susunan Organisasi;
Bab V Tugas, Fungsi Dan Wewenang UPTD Puskesmas;
Bab VI Eselonisasi, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Bab VII Tata Kerja;
Bab VIII Ketentuan Peralihan;
Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan kesehatan masyarakat memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Permasalahan dan gangguan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga diperlukan transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Pembangunan kesehatan masyarakat semakin baik dan terbuka sehingga menciptakan kemandirian dan mendorong perkembangan industri kesehatan nasional pada tingkat regional dan global serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat; Untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan diperlukan penyesuaian berbagai kebdakan untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam 1 (satu) undang-undang secara komprehensif. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UU ini berisi mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949;
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
c. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
e. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
f. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013;
g. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014;
h. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
i. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014;
j. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; dan
k. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kab. Sijunjung Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Nagari dalam Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting
ABSTRAK:
Bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 HPK sehingga mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak, dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis dimasa dewasanya. bahwa ditetapkannya Kabupaten Sijunjung sebagai salah satu Kabupaten Lokasi Fokus Intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021, diperlukan intervensi yang terpadu dan langkah-langkah nyata, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif secara konvergen, termasuk mendorong Peran Nagari di Kabupaten Sijunjung, Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi perlu diatur Peraturan Bupati tentang Peran Nagari Dalam Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Perpres No. 42 Tahun 2013, Perpres No. 83 Tahun 2017, Permenkes No. 65 Tahun 2013, Permendagri No. 20 Tahun 2018, PermendesPDTT No. 16 Tahun 2019, PMK No. 61/PMK.07/2019, PermendesPDTT No. 21 Tahun 2020, Perbup Sijunjung No. 6 Tahun 2019
Sasaran Peraturan Bupati ini adalah:
a. sasaran prioritas konvergensi percepatan pencegahan stunting adalah ibu
hamil dan anak usia nol sampai dula puluh tiga bulan atau rumah tangga
1000 HPK, dan
b.sasaran penting konvergensi percepatan pencegahan stunting adalah
anak usia dua puluh empat sampai lima puluh sembilan bulan, wanita
usia subur dan remaja putri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor
ABSTRAK:
Untuk menjamin hak pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan bantuan medis, intervensi psikososial, dan informasi yang diperlukan untuk meminimalisasi risiko yang dihadapinya, pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis yang didahului dengan proses wajib lapor.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor dan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomo 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 25 Tahun 2011; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Untuk dapat ditetapkan sebagai IPWL, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, klinik pratama, klinik utama, dan lembaga lain yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 244 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2012 No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Di Dinas Kesehatan Dan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Und.ang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Nomor 722 / Menkes/ Per /IX/ 88; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 304 / Menkes/ Per /V / 1989; Peraturan Menteri Kesehatan Republlk Indonesia
Nomor 736/ Menkes/Per / Vl/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 1096/Menkes/Per/Vl/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 /Menk.es/SK/VII/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 tabun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diataur tentang : Dinas Kesehatan memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang mencakup pengawasan farmasi, pengawasan kualitas air, pemeriksaan tempat-tempat umum, dan pemberantasan serangga/nyamuk. Selain itu, Puskesmas juga memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif, melibatkan berbagai bidang seperti rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, tindakan medis dan perawatan khusus, pelayanan kebidanan, pemeriksaan laboratorium klinik, pemeriksaan radiologi sederhana, pemeriksaan elektro medik, tindakan gigi dan mulut, perawatan jenazah, pelayanan medico legal, pelayanan ambulance, pelayanan farmasi, dan pemeriksaan kesehatan untuk memperoleh surat keterangan. Sementara Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling fokus pada pelayanan rawat jalan. Semua ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat secara holistik dan menyeluruh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Keputusan Bupati Rembang
Nomor 244 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2002
pembentukan - dan - penataan - rumah - sakit - umum - daerah - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - sukabumi
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2002/ No.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Penataan Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas maupun kuantitas berdasarkan evaluasi dan kajian serta adanya kewenangan maka nperlu di atur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 13 Tahun 2002; Kepres RI No. 44 Tahun 1999; Kepres No. 40 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 1 Tahun 2002; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepemendagri dan Otonomi Daerah No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri dan Otonimi Daeerrah No. 130-67 Tahun 2002; Perda kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 32 Tahun 2000; Perda kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan umum, Pembentukan Dan Penataan RSUP, Status dan Bentuk Kelembangaan RSUD, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2002.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasioanal pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat