Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa ini memuat: Ketentuan Umum; Kesehatan Jiwa; Sistem Pelayanan Kesehatan Jiwa; Sumber Daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa; Hak dan Kewajiban; Pemeriksaan Kesehatan Jiwa; Tugas, Tanggung jawab, dan Wewenang; Peran serta Masyarakat; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat