Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan Dan Kedudukan; Bab III Kategori UPTD Puskesmas; Bab IV Susunan Organisasi; Bab V Tugas, Fungsi Dan Wewenang UPTD Puskesmas; Bab VI Eselonisasi, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Bab VII Tata Kerja; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat