STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYELESAIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN REJANG LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Nomor 413
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan organisasi perangkat daerah kabupaten rejang lebong sebagaimana diatur dengan peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten rejang lebong serta dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di kabupaten rejang lebong yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, maka peraturan bupati nomor 11 tahun 2016 tentang standar operasional prosedur (SOP) Penyelesaian Perizinan Kantor Pelayanan terpadu kabupaten rejang lebong perlu diganti untuk disesuaikan
1. Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
13. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012
18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur (Sop) Penyelesaian Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
64
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Temanggung Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden No.16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Temanggung Tahun 2015-2025;
UU No.13 Tahun 1950; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014; Perda Kabupaten Temanggung No.10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Temanggung No.13 Tahun 2011; Perda Kabupaten Temanggung No.1 Tahun 2012; Perda Kabupaten Temanggung No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Temanggung No.10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.5 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No.51 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentutan Umum, RUPMK, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kampar No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PEDOMAN PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan 26 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 350 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pasal 2 Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu diatur penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan Meningkatkan percepatan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan di bidang perizinan dan nonperizinan demi menciptakan pelayanan cepat, tepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau oleh masyarakat maka dilaksanakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah; UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; UU Nomor 38 tentang Jalan; UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perindustrian; UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; UU NOmor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; PP Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; PP Nomor 96 Tahun2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Permendagri Nomor 37/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; Permendagri Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Perluasan, dan Tanda Daftar Industri; Permenkominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub-BIdang Pos dan Telekomunikasi; Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Peneteapan Izin Gangguan Di Daerah; Permendag Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan bangunan; Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba; Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; Permendikbud Nomor 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi; Permentan Nomor 26/Permentan/HK.140/4/2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian dalam Rangka Penanaman Modal; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permenpar Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penempatan Tenaga Kerja; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Usaha dan atau Kegiatan Bidang Lingkungan Hidup; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Usaha Jasa Layanan Internet; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Konstruksi; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Desa; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu diaturnya penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu agar meningkatkan percepatan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan perizinan demi menciptakan pelayanan cepat, tepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA PERANGKAT DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Cianjur No. 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2017
PENDELEGASIAN WEWENANG PELAYANAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN ROKAN HILIR.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, berita daerah kabupaten rokan hilir tahun 2017 2 nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota, Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/ kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/ Kota , dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan tata kelola pelayanan perizinan dan nonperizinan, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 503/ 3569 / SJ Tanggal 22 September 2016 dan surat Gubernur Nomor 503/ BP2T/90.21 tanggal 19 Oktober 2016 tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, untuk segera mendelegasikan seluruh kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/ Kota kepada Kepala Dinas/ Badan/ Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten / Kota, maka perlu menetapkan Peraturan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang—Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teIah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 2 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian wewenang pelayanan dan penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk memberikan landasan hukum bagi DPMPTSP dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan. Bertujuan meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan guna memperpendek proses pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
7 Hlm, Lampiran: 3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan cadangan pangan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Sasaran;
4. Ruang Lingkup;
5. Pengadaan Cadangan Pangan;
6. Pengelolaan Cadangan Pangan;
7. Penyaluran Cadangan Pangan;
8. Pelaporan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati
SEBAGIAN WEWENANG PENANDATANGANAN PERIZINAN - pendelegasian
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang
cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau,
serta meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap
pelayanan publik, perlu adanya pengelolaan perizinan dan
non perizinan yang mengacu pada prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas pada
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
pelayanan terpadu satu pintu; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu oleh kabupaten, Bupati memberikan
pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan yang
menjadi urusan pemerintah kabupaten kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Pati
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian
Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati, perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang
Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelimpahan wewenang, penyelenggaraan, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2017.
Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2014 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2017/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN PERIZINAN PADA DIMAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SA'tU PINTU KABUPATEN SlDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kejelasan dan kepastian hukum operasional pengaduan pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu rnenetapkan standar operasional prosedur pelayanan pengaduan perizinan yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perizinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengaduan Perizinan pad.a Dinas Penanaroan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang.
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822Tahun 2000 (Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4048); ,
2. Undang-Vndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kcuangn.n antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan (Lembaran Negara Republik, Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent.ang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpadu di Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan
pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Daerah Nomor 15 1'ahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor
51), Tambahan Lembaran Daerah Nomor 51;
13. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Togas dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
14. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Penanaman Modal Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 1);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. JENIS PENGADUAN PERIZINAN
4. MEKANISME DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADUAN PERIZINAN
5. KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat