PENDELEGASIAN WEWENANG PELAYANAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN ROKAN HILIR.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, berita daerah kabupaten rokan hilir tahun 2017 2 nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota, Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/ kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/ Kota , dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan tata kelola pelayanan perizinan dan nonperizinan, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 503/ 3569 / SJ Tanggal 22 September 2016 dan surat Gubernur Nomor 503/ BP2T/90.21 tanggal 19 Oktober 2016 tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, untuk segera mendelegasikan seluruh kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/ Kota kepada Kepala Dinas/ Badan/ Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten / Kota, maka perlu menetapkan Peraturan.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang—Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teIah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 2 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
- Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian wewenang pelayanan dan penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk memberikan landasan hukum bagi DPMPTSP dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan. Bertujuan meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan guna memperpendek proses pelayanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
- 7
|