Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka keseragaman dan tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, perlu diadakan pengaturan menyeluruh terhadap Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintahan Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya; bahwa berdasarkan amanat Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Gampong, yang mengatur bahwa Bupati menetapkan Tata Naskah Dinas untuk Pemerintahan Gampong; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Gampong.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 2 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 8 Tahun 2011; Perbup Nagan Raya No. 9 Tahun 2013; Perbup Nagan Raya No. 15 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Naskah Dinas; BAB III Naskah Dinas; BAB IV Penggunaan dan Kewenangan atas Nama, Pejabat dan Pelaksana Tugas; BAB V Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan dan Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas; BAB VI Stempel; BAB VII Kop Naskah Dinas; BAB VIII Sampul Naskah Dinas; BAB IX Papan Nama; BAB X Perubahan dan Pencabutan; BAB XI Pembinaan dan Pengawasan; BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 39, LN.2023/No.90, jdih.setneg.go.id: 19 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam mengatur dan mengintegrasikan penyelenggaraan manajemen risiko di kementerian/lembaga/pemerintah daerah/pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya, diperlukan pengaturan mengenai manajemen risiko.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) yang merupakan kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional. Penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh Entitas MRPN pengelola keuangan negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Lampiran file: 19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 39 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2016/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja DInas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo No. 39 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 39 Tahun 2013
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN WAJO
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2013/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum
Tata Naskah Dinas di lingkungan Instansi Pemerintah dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang Tata Naskah
Dinas, maka dalam upaya mewujudkan tertib administrasi
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan
kepada masyarakat perlu menata ulang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo;
b. bahwa Peraturan Bupati Wajo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo tidak sesuai
lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu direvisi kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wajo tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo.
1. Pasal 18 (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
TK. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1822;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4012);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang
Negara (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Keputusan Negara Republik Indonesia Nomor 176);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan
Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1636);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4761);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerja
Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4761);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790);
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat
negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
15. Keputusan Bersama Menteri Pariwisata, Pos dan Komunikasi dan
Menteri Dalam Negeri Nomor B.48/HK 103/MPTM-83, Nomor 25
Tahun 1988 tentang Kode Pos Indonesia;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4);
19. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2010 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA NASKAH DINAS
BAB III
NASKAH DINAS
BAB IV
STEMPEL JABATAN DAN STEMPEL SKPD
BAB V
KOP NASKAH DINAS
BAB VI
SAMPUL NASKAH DINAS
BAB VII
PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN, PENEMPATAN NOMOR
HALAMAN, DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS
BAB VIII
PAPAN NAMA
BAB IX
KETENTUAN LAIN–LAIN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
NOMOR 39 TAHUN 2013
138 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 31 Tahun 1999
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 94 Tahun 2021
Per KPK No. 7 Tahun 2016
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2015 Nomor 20) yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 20 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2017 Nomor 20)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 39 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purbalingga dan Pasal 32 Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 96 Tahun 2016 ten tang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Purbalingga, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Dinas Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Pada Dinas
Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M- DAG/PER/11/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-
DAG / PER/ 5/2017; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, uraian tugas, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 39 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2019/No.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Gubernur No. 42 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 2 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo No. 42 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengantur tentang perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Rumah Pemotongan Hewan pada Dinas Pertahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Klaten dan PasaI 4 Peraturan
Bupati Kiaten Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan
dan Perikanan Kabupaten Klaten, maka perlu
tentang Bupati Peraturan menetapkan
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Rumah
Pemotongan Hewan Pada Dinas Pertanian,
Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten
Klaten;
PasaI 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Tugas dan Fungsi, Rincian Tugas, Tata Kerja dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 24 Tahun 2008 dicabut.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 39 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat