Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo No. 42 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengantur tentang perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat