LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman,
- UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 31 Tahun 1999
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 94 Tahun 2021
Per KPK No. 7 Tahun 2016
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2015 Nomor 20) yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 20 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2017 Nomor 20)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015
- 4
|