Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PERPRES No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional. Untuk menjamin efisiensi dan efektifitas dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, perlu adanya tolok ukur dan standar biaya umum. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2007; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 4 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, standar biaya umum, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 899
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten KAur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan PP No 12 Th 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kaur TA 2021.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 28 Th 1999;
3. UU No 3 Th 2003;
4. UU No 17 Th 2003;
5. UU No 15 Th 2004;
6. UU No 23 Th 2014;
7. PP No 12 Th 2019;
8. Perpres No 54 Th 2010;
9. Permenkeu No 53/PMK.02/2014;
10. Permendagri No 77 Th 2020;
11. Perda Kab Kaur No 14 Th 2016;
12. Perda Kab Kaur No 7 Th 2020; dan
13. Perda Kab Kaur No 88 Th 2020.
BATAS MAKSIMAL JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN; BATAS MAKSIMAL JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN; BATAS MAKSIMAL PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAH UANG PERSEDIAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Perbup Kaur No 1 Th 2020 tentang Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Batas Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Kaur TA 2020
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2015
PERAN KARANG TARUNA KELURAHAN, FORUM PENGURUS KARANG TARUNA KECAMATAN DAN FORUM PENGURUS KARANG TARUNA - PEDOMAN PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN DAN OPTIMALISASI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberdayaan Kelembagaan dan Optimalisasi Peran Karang Taruna Kelurahan, Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dan Forum Pengurus Karang Taruna Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa sumber daya manusia dan kelembagaan Karang Taruna perlu untuk terus ditingkatkan dalam rangka optimalisasi perannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa untuk menindaklanjuti Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang ditujukan untuk memberdayakan dan mengoptimalkan peran Karang Taruna perlu diatur dengan Perwali Surakarta; bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Pedoman Pemberdayaan Kelembagaan dan Optimalisasi Peran Karang Taruna Kelurahan, Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dan Forum Pengurus Karang Taruna Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kelembagaan, pemberdayaan dan optimalisasi peran karang taruna, pembinaan dan pendampingan, pendanaan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPenanaman Modal dan InvestasiPajak dan Retribusi DaerahStandar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahuti 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan Insentif;
b. bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingg a, maka perlu mengatur Tata Cara J>emberian dan pemanfaatan Insentif
Pemungutan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Purbalingg a Tahun Angg aran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/ badan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa serta untuk mengoptimalkan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN 2021/NO. 735; https://jdih.kemenag.go.id/l: 62 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan
dan akuntabel pada Institut Agama Islam Negeri Sorong,
perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam
Negeri Sorong;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2020 tentang
Institut Agama Islam Negeri Sorong (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 70);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri
Sorong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 93);
a. ketentuan umum
b. Identitas
c. Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi
d. Sistem Pengelolaan
e. Sistem Penjaminan Mutu Internal
f. Tata Kelola
g. Bentuk dan Tata Cara Penetapan keputusan
h. Perencanaan
i. Pendanaan, Pendapatan, Pengadaan Barang/Jasa dan Kekayaan
j. Sarana dan Prasarana
k. Kerja Sama
l
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
59 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2009
PENYALURAN PINJAMAN LUNAK UNTUK USAHA KECIL DAN MENENGAH
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2009/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Pinjaman Lunak untuk Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa guna lebih meningkatkan kemampuan permodalan bagl usaha kecil dan menengah di Kabupaten Rembang, perlu adanya pinjaman lunak dengan sistem bergulir; bahwa guna memberikan pedoman pelaksanaan penyaluran pinjaman lunak ee~ulir Usaha Keeil dan Menengah ( UKM ) di Kabupaten Rembang yang dibiayai Dana LPUKM Kabupaten Rembang dan Bank yang telah ditunjuk ; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Pinjaman Lunak untuk Usaha Kecil dan menengah di Kabupaten Rembang;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Pinjaman Lunak untuk Usaha Kecil dan menengah di Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peruntukan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan mendukukng kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, perlu menetapkan tanda nomor polisi Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Lahat, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 27 Tahun 2014; Peraturan MENDAGRI No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MENDAGRI No. 11 Tahun 2007; Peraturan MENDAGRI No. 19 Tahun 2016; Peraturan KAPOLRI No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Lajhat No. 7 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Penetapan Peruntukan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, dan pejabat lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lahat (Sesuai Lampiran)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Peraturan yang dicabut PERBUP Lahat No. 38 Tahun 2015
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2020 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun
2019 ;
Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 111 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nornor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Perencanaan pembangunan desa;
3. Pelaksanaan Pembangunan desa;
4. Pemantauan dan pengawasan pembangunan desa;
5. Ketentuan peralihan;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat