PERAN KARANG TARUNA KELURAHAN, FORUM PENGURUS KARANG TARUNA KECAMATAN DAN FORUM PENGURUS KARANG TARUNA - PEDOMAN PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN DAN OPTIMALISASI
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2015/No. 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberdayaan Kelembagaan dan Optimalisasi Peran Karang Taruna Kelurahan, Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dan Forum Pengurus Karang Taruna Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa sumber daya manusia dan kelembagaan Karang Taruna perlu untuk terus ditingkatkan dalam rangka optimalisasi perannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa untuk menindaklanjuti Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang ditujukan untuk memberdayakan dan mengoptimalkan peran Karang Taruna perlu diatur dengan Perwali Surakarta; bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Pedoman Pemberdayaan Kelembagaan dan Optimalisasi Peran Karang Taruna Kelurahan, Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dan Forum Pengurus Karang Taruna Kota Surakarta;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang kelembagaan, pemberdayaan dan optimalisasi peran karang taruna, pembinaan dan pendampingan, pendanaan, evaluasi dan pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
- 26 hlm
|