Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2021

Statuta Institut Agama Islam Negeri Sorong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. ketentuan umum b. Identitas c. Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi d. Sistem Pengelolaan e. Sistem Penjaminan Mutu Internal f. Tata Kelola g. Bentuk dan Tata Cara Penetapan keputusan h. Perencanaan i. Pendanaan, Pendapatan, Pengadaan Barang/Jasa dan Kekayaan j. Sarana dan Prasarana k. Kerja Sama l

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2021 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Sorong
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2021
Tanggal Berlaku
29 Juni 2021
Sumber
BN 2021/NO. 735; https://jdih.kemenag.go.id/l: 62 HLM
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Agama Nomor 110 Tahun 2008 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan