Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kajian Risiko Bencana
ABSTRAK:
bahwa penanggulangan bencana sebagai upaya mendukung terwujudnya tujuan Pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia perlu dilakukan secara terencana melalui pengkajian risiko bencana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabu paten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Luwu Utara secara geografis, geologis, dan sosiokultural memungkinkan sebagai daerah rawan bencana alam maupun bencana non alam yang terdiri dari banjir, tanah longsor, kebakaran, kekeringan, hama, wabah, angin puting beliung, dan konflik sosial yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bahkan korban jiwa;
b. bahwa untuk mengantisipasi bencana, penanganan saat bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana, diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh yang melibatkan semua potensi yang ada di Kabupaten Luwu Utara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
c. bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan seluruh unsur serta lapisan masyarakat, termasuk perguruan tinggi dan dunia usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Berbasis Masyarakat;
: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali yang terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penangguiangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Peraturan 'Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyeienggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengeioiaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Intemasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana;
7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 219);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT;
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
(
.... ,
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengak:ibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
3. Bencana nonalam adalah bencana yang diak:ibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
6. Penanggulangan bencana berbasis masyarakat adalah upaya
yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara terorganisir baik sebelum, saat, dan sesudah bencana dengan menggunakan sumber daya yang mereka miliki semaksimal mungkin untuk mencegah, mengurangi, menghindari, dan memulihkan diri dari dampak bencana.
7. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko
bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana.
8. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
9. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
�... ..
10. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana.
11. Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan dan gangguan kegiatan masyarakat.
BABII
MAKSUD,TUJUAN,DANSASARAN
Pasal 2
Penanggulangan bencana berbasis masyarakat adalah upaya yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara terorganisir baik sebelum, saat, dan sesudah bencana dengan menggunakan sumber daya yang mereka miliki semaksimal mungkin untuk mencegah, mengurangi, menghindari, dan memulihkan diri dari dampak bencana.
Pasal 3
Penanggulangan bencana berbasis masyarakat dimaksudkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Pasal 4
Penanggulangan bencana berbasis masyarakat bertujuan :
a. mengubah cara pandang masyarakat atas rasa aman dan terlindungi dari pemberian pemerintah menjadi hak asasi masyarakat;
b. memperkaya pengetahuan masyarakat melalui pendidikan tentang bencana;
c. meningkatkan peran masyarakat dalam penanggulangan bencana;
d. menguatkan kemampuan masyarakat untuk menanggulangi bencana;
e. menghidupkan kembali semangat kegotongroyongan da1am
upaya pengurangan resiko bencana;
f. mengurangi dampak kejadian bencana.
.. ·,.
BABm
ORGANJSASIPELAKSANAAN
Pasal 5
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas dalam penanggulangan bencana adalah perangkat Daerah yang membidangi Penanggulangan Bencana Daerah.
(2) Dalam rangka menunjang kelancaran penanggulangan bencana, perlu dibentuk Tim Relawan Tanggap Bencana Berbasis Masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
(3) Pengurus dan anggota tim dimaksud terdiri dari masyarakat, aktivis lingkungan, tokoh agama, dan pemuda yang memiliki kepedulian dan rasa keterpanggilan terhadap penanggulangan bencana di daerahnya.
BAB IV
PERAN MASYARAKAT
Pasal 6
( 1) Peran masyarakat pra bencana :
a. berpartisipasi dalam pembuatan analisis resiko bencana;
b. melakukan penelitian terkait kebencanaan;
c. melakukan upaya pencegahan bencana;
d. bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya mitigasi;
e. mengikuti pendidikan, pelatihan dan sosialisasi penanggulangan bencana;
f. bekerjasama mewujudkan kampong siaga.
(2l Peran masyarakat saat bencana:
a. memberikan informasi kejadian bencana ke BPBD atau instansi terkait;
b. melakukan evakuasi mandiri;
c. melakukan kaji cepat dampak bencana;
d. berpartisipasi dalam merespon tanggap darurat sesuai bidang keahliannya.
(3) Peran masyarakat pasca bencana :
a. berpartisipasi dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi;
b. berpartisipasi dalam upaya pemulihan dan pembangunan sarana dan prasarana umum.
.�. I "I
Pasal 7
(1) Untuk mendorong partisipasi dan kemandirian masyarakat, dapat dilakukan kegiatan yang menumbuhkan dan mengembangkan inisiatif serta kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana. ·
{2) Kegiatan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat.
BABV
RAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pasal 8
" .. '
(1) Hak masyarakat:
a. mendapatkan perlindungan social dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana;
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan;
c. mendapatkan informasi secara tertulis / lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana;
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan;
e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan diri sendiri dan komunitasnya;
f. melakukan pengawasan;
g. mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana);
h. memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan kegagalan konstruksi.
(2) Kewajiban masyarakat :
a. meminimalisir potensi terjadinya dampak bencana diwilayah lingkup terkecil yaitu di Desa mereka tinggal berupa pembuatan tanggul dan pembersihan aliran sungai dari potongan kayu dan bambu atau benda - benda lainnya yang ada dalam sungai yang dapat memicu terhambatnya aliran air secara kontinyu melalui kegiatan gotong royong;
b. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis;
c. memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
d. melakukan kegiatan penanggulangan bencana;
e. memberikan informasi yang benar kepada public tentang penanggulangan bencana.
l
BAB VI
• KOORDINASI
Pasal9
( 1) Koordinasi penanggulangan bencana baik itu pada pra bencana, saat bencana maupun pasca bencana dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga ke tingkat pemerintah Kabupaten.
(2) Koordinasi penanggulangan bencana bertujuan :
a. menghindari penumpukan kegiatan/bantuan pada pra bencana, tanggap darurat maupun pemulihan.
b. menjamin cakupan area kegiatan/bantuan pra bencana, tanggap darurat maupun pemulihan;
c. mempercepat penyelenggaraan kegiatan pada pra bencana dan pemulihan atau pengiriman bantuan pada tanggap darurat;
d. memastikan penggunaan fasilitas secara efisien pada setiap tahap penanggulangan bencana;
e. mengetahui prioritas kebutuhan yang harus didahulukan.
BAB VII PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontinjensi Bencana di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat beberapa
daerah yang merupakan rawan bencana alam yang
memiliki potensi ancaman yang dapat terjadi sewaktu-waktu
sehingga menimbulkan korban jiwa, kerusakan
lingkungan, kerugian dan dampak psikologis;
bahwa pada setiap kejadian bencana perlu adanya
efektifitas rencana penanggulangan bencana untuk
antisipasi, mobilisasi dan koordinasi dalam situasi siaga
darurat bencana diperlukan rencana untuk kesiapsiagaan
menghadapi ancaman bencana; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana, sebagai upaya pencegahan dan
kesiapsiagaan dalam menanggulangi situasi darurat
bencana perlu menyusun rencana kontinjensi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontinjensi
Bencana Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Evaluasi dan Pemutakhiran Rencana Kontijensi Bencana, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
376 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 28 Tahun 2014
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - badan - penanggulangan - bencana - daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD 2014/ No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang tugas, fungsi dan tata kerja ubnsur organisasi badan penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 21 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perpres RI No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 1 Tahun 2008; Perbup Pangandaran no. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tata Kerja, Kepagwaian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 28 Tahun 2000
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta
Pemerintah Daerah dalam melakukan pemenuhan hak
dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan
kualitas hidup masyarakat miskin dari kemungkinan
terjadinya resiko sosial, perlu memberikan bantuan
dalam bentuk jaring pengaman sosial terpadu di bidang
sosial, kesehatan dan pendidikan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pemberian bantuan dalam bentuk Jaring Pengaman
Sosial Terpadu perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jaring Pengaman Sosial
Terpadu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; JPST; Besaran Jaring Pengaman Sosial Terpadu; Pendanaan; Mekanisme Pengajuan JPST; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 56 Tahun 2019
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Permakanan Bagi Keluarga Miskin
ABSTRAK:
bahwa kesejahteraan merupakan hak setiap warga negara
yang harus diupayakan pemenuhannya oleh setiap lapisan
pemerintahan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan
yang menjadi turunannya; bahwa untuk memenuhi kebutuhan dalam pemberian
bantuan permakanan bagi keluarga miskin sebagai upaya
pencapaian kesejahteraan, diperlukan adanya pedoman
pemberian bantuan permakanan yang transparan, akurat,
dan akuntabel mulai dari proses penetapan kriteria
penerima, pengadaan, penyaluran sampai dcngan
pertanggungjawaban; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
pemberian bantuan permakanan bagi keluarga miskin
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian
Bantuan Permakanan Bagi Keluarga Miskin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Bantuan
Permakanan Bagi Keluarga Miskin;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian bantuan permakanan, pelaksanaan pemberian bantuan permakanan, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, MONITORING DAN EVALUASI HIBAH SERTA BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Bahwa Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungiawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 8 Tahun 2017 yang mana dalam perkembangannya terbit beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bantuan belanja hibah dan bantuan sosial maka Peraturan Bupati dimaksud perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016, Perbup Sambas No.8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monotoring dan Evaluasi Hibah serta Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
6 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD Provinsi Sulawesi Utara No. 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Dana Hibah Untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kesejahteraan sosial masyarakat Sulawesi Utara khususnya Tenaga Kesehatan yang bertugas dalam memberikan pelayanan/perawatan secara langsung terhadap masyarakat yang terpapar /terinfeksi Corona Disease (Covid-19} dan rnernberikan landasan hukum dan kepastian hukurn dalam melaksanakan kewenangan Gubernur perlu melaksanakan program jarninan sosial ketenagakerjaan bagi Tenaga Kesehatan selama masa yang ditetapkan oleh Badan Penaggulangan Bencana Nasional sebagai Bencana Non Alam akibat terjadinya Corona Disease (Covid-19); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gubernur Sulawesi Utara tentang Pemberian Dana Hibah Untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kesehatan;
UU No. 4 7 Prp Tahun 1960 jo UU No 13 Tahun 1964; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERPPU No. 1 Tahun 2020: PP No. 21 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; KEPPRES No. 11 Tahun 2020; Kep. Kepala BNPB No.13.A Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang: Definisi istilah-istilah; Keberlakuan Pergub ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung dan Penjualan dengan Perjanjian dari PT Perhutani (Persero) Unit Jawa Tengah kpada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2002 tentang Pengumpulan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung dan Penjualan Dengan Peijanjian dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung Dan Penjualan Dengan Peijanjian Dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggung awaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1985 Nomor 17);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
lO.Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/12/1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
11 .Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2002 tentang Pengumpulan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung Dan Penjualan Dengan Perjanjian Dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung Dan Penjualan Dengan Perjanjian Dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah. Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung Dan Penjualan Dengan Peijanjian Dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar digunakan untuk menunjang kegiatan pelaksanaan Otonomi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat