Risiko bencana
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2023/NO.28, LL. KAB. Bengkayang : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kajian Risiko Bencana
ABSTRAK: |
- bahwa penanggulangan bencana sebagai upaya mendukung terwujudnya tujuan Pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia perlu dilakukan secara terencana melalui pengkajian risiko bencana;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabu paten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2018
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Potensi Kebencanaan; Pengkajian Risiko Bencana; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
- 2 halaman peraturan dan 4 halaman lampiran
|