Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2011 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu-Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek dengan mekanisme sebagai berikut:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab III : Golongan Retribusi
Bab IV : Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V : Prinsip dan Sarana Dalam Penetapan Retribusi
Bab VI : Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII : Wilayah Pemungutan
Bab VIII : Masa Retribusi
Bab IX : Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan
Bab X : Penentuan, Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XI : Sanksi Administratif
Bab XII : Tata Cara Penagihan
Bab XII : Sanksi Administratif
Bab XIV : Keberatan
Bab XV : Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XVI : Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
Bab XVII : INsentif Pemungutan
Bab XVIII : Ketentuan Penyidikan
Bab XIX : Ketentuan PIdana
Bab XX : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2015.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa melihat kondisi lalu lintas dan volume kendaraan yang terus meningkat, maka Pemerintah Daerah berupaya untuk meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Daerah;
b. bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk terlaksananya keamananan, ketertiban lalu lintas yaitu dengan mengatur mengenai penyelenggaraan parkir dengan suatu sistem yang berdaya guna dan tepat guna;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 3 Tahun 1996 tentang Tempat dan Retribusi Parkir tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KEWENANGAN; 3. LOKASI FASILITAS PARKIR; 4. PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. SANKSI ADMINISTRATIF; 7. PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 3 Tahun 1996 .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENEBANGAN POHON
ABSTRAK:
Seiring dengan laju pembangunan daerah, terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau yang dikuasai Pemerintah Daerah untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain. Untuk itu, dalam rangka melindungi dan melestarikan keberadaan pohon yang dikuasai Pemerintah Daerah, perlu upaya pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No, 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PERMEN PU No. 05/PRT/M/2008; PERMEN PU No. 05/PRT/M/2012; PERDA KOTA PKP No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan perizinan penebangan pohon yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban pemegang izin penebangan pohon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kegiatan
perekonomian rakyat dan mendukung
kesempatan berusaha bagi masyarakat
khususnya usaha penggilingan padi maka
perlu diatur pengelolaan perizinan bagi
usaha penggilingan padi; bahwa dalam rangka penciptaan persaingan
usaha yang sehat, peningkatan kesadaran
hukum, ketertiban dan keamanan dalam
perizinan usaha penggilingan padi maka
perlu dilakukan upaya pembinaan dan
pengawasan perusahaan penggilingan padi
di Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a dan b di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Perizinan Usaha
Penggilingan Padi di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, perizinan usaha, retribusi perizinan, wilayah usaha perusahaan penggilingan padi keliling, kewajiban dan larangan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
Mengubah :
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan satu pintu, perlu melimpahkan seluruh perizinan dan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2016;
PERATURAN INI MEMUTUSKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAYONG UTARA TERDIRI DARI 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
10 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/No.45 Seri E Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang (TDG)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000, kewenangan perizinan kegiatan usaha
pergudangan menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran
distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan
konsumen didalam wilayah Kabupaten Wonosobo,
perlu penataan dan pembinaan pergudangan yang
diatur dalam tanda daftar gudang;
c. bahwa pengaturan tanda daftar gudang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah .
Undang-undang Penyaluran Perusahaan 1934; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor : 289/MPP/Kep/10/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7
Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tanda
daftar yang diberikan kepada setiap orang atau badan yang disahkan
pendaftarannya dalam Daftar Gudang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
Peraturan ini mengatur tentang hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2020
PEDOMAN PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA PELAYANAN PERIZINAN DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 368
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. Bahwa dalarn ranqka mewujudkan keberhasilan pembangunan
harus didukung oleh kecepatan pelayanan melalui implementasi
penyelenggaraan Pelayanan Perizinan secara elektronik (EGovernment) Dinas Penanarnar: Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. Bahwa untuk mewujudkan maksud huruf a dan dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan perizinan perlu menerapkan
Tanda Tangan Elektronik di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan
Elektronik pada Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nornor 74. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik lndonest Tahun 2009 Nomor 112
Tambahan l.ernbaran Republik Indonesia Nomor 5038):
3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 58);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 21014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimna
telah diubah beberapa kali terakhir dan Undang-Undangn Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undangn
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesi Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Leembaran Republik Indonesia Nomor 5679):
5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 189);
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal:
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman
Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi
Pernerintah;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Republik Indonesia
Nomoi 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran
Penyalenggara Sislem Elektronik;
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGGUNAAN TANDATANGAN ELEKTRONIK
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
21 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 20.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pelayanan pemakaman yang disediakan atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi
atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi
Pelayanan Pemakaman
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat